Advertisement
Imigrasi Batalkan Keberangkatan 1.200 Jemaah Tak Miliki Visa Haji
Paspor Indonesia - ist - Dirjen Imigrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat secara nonprosedural periode 23 April-1 Juni 2025 di seluruh bandara di Indonesia
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menjelaskan ribuan calon jemaah haji itu ditunda keberangkatannya lantaran tidak memiliki visa haji maupun dokumen lain sesuai syarat dan ketentuan haji. Penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji itu bukan berarti tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun tetap bisa pergi ke Arab Saudi usai musim haji rampung.
Advertisement
"Pada saat musim haji seperti saat ini, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, ribuan WNI itu tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," katanya, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA: MUI DIY Imbau Takbir Keliling Iduladha 2025 Tak Menganggu Lalu Lintas
Dari ribuan jamaah calon haji tersebut, jumlah penundaan keberangkatan paling banyak ada di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 719 orang, nomor dua yang tertinggi ada di Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang.
Kemudian, nomor urut tiga ada di Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan jumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makasar 46 orang, Bandara Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, dan Bandara Minangkabau Sumatra Barat 12 orang, serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
"Penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji nonprosedural juga telah dilakukan di beberapa pelabuhan internasional lain di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang telah ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang," katanya.
Penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji tersebut dilakukan agar terhindar dari masalah di kemudian hari baik dari dalam maupun luar negeri.
"Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







