Advertisement
KPK Sita Aset Rp94 Miliar di Kasus Jual Beli Gas PGN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai total Rp94 miliar yang diduga hasil korupsi terkait dengan kasus jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Aset yang telah disita KPK itu meliputi uang berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dan tujuh bidang tanah. Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.
Advertisement
Secara terperinci, uang dalam bentuk dolar AS yang disita berjumlah sekitar US$1,5 juta. Nilainya setara sekitar Rp24 miliar. Kemudian, tujuh aset tanah yang disita mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m², dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
BACA JUGA: Dua SPBU Nakal di Gunungkidul Disanksi Tidak Dipasok BBM Bersubsidi Selama Sebulan
Adapun KPK mengusut dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE selama kurun waktu 2017–2021. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya telah ditahan KPK.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta (setara sekitar Rp243 miliar berdasarkan kurs Jisdor BI Rp16.207 per dolar AS).
Kerugian keuangan negara dalam kasus PGN itu berawal saat PGN menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk membeli pasokan gas mereka. Atas kontrak yang dilakukan, emiten BUMN migas berkode PGAS itu telah membayarkan uang muka kepada PT IAE senilai US$15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Hasil Sidang Isbat, 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei, Iduladaha pada Jumat 6 Juni 2025
- PDIP: Megawati Tersinggung Dituding Terlibat Judol
- PN Mataram Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara
- Trump Melarang Mahasiswa Asing di Universitas Harvard, 87 WNI Tak Jelas Nasibnya
- Seorang Jaksa Jadi Korban Pembacokan di Depok
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program MBG: Seribu SPPG di Pesantren Akan Beroperasi Juli 2025
- Bekas Pejabat MA Zarof Ricar Membisu Saat Dicecar Hakim Terkait Pertemuan Calo Kasus dengan Ketua PN
- Kerja di Perusahaan Online Scam Kamboja, Perempuan Asal Indonesia Meninggal Dunia
- Kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang Tewaskan 4 Orang, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka
- Catatan 100 Hari Kerja Luthfi-Yasin, Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional
- Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer
- Panglima Sebut Pengamanan Jaksa Oleh TNI Sesuai Undang-undang, Tugas Selain Perang
Advertisement