Advertisement
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Kejahatan Perbankan Memanfaatkan Data Pribadi
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.om, JAKATA—Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada menjaga data pribadi agar tidak dimanfaatkan sebagai celah melakukan kejahatan perbankan.
“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Advertisement
Ia menyatakan kini risiko terjadinya kejahatan semakin tinggi karena pelaku kejahatan digital semakin canggih, sementara banyak masyarakat yang masih belum memiliki literasi digital serta literasi keuangan yang memadai.
Selain itu, ia menuturkan bahwa kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi, salah satunya melalui modus penipuan phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap.
“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” ucap Friderica.
Untuk meminimalisasi tindak kejahatan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen, termasuk aspek pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan. Regulasi tersebut juga memberikan OJK kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Selain kejahatan di sektor perbankan, Friderica menyampaikan saat ini marak pula penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi, serta fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Ia mengatakan penipuan arisan online tersebut sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi.
Untuk meminimalisasi jumlah korban yang terjerat berbagai tindak penipuan tersebut, OJK gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan melalui media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal.
“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







