Advertisement
Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Hanya Sampai Ranu Kumbolo

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG —Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Semeru, dengan batas maksimal hingga kawasan Ranu Kumbolo.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan dibukanya kembali jalur pendakian Semeru tak lepas dari hasil pemantauan kondisi status aktif gunung tersebut oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Advertisement
"PVMBG menetapkan status Gunung Semeru pada level dua, dengan memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian kami buka kembali mulai 16 Mei 2025 dengan batas akhir sampai Ranu Kumbolo," kata Rudi.
Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga secara resmi dituangkan di dalam Surat Pengumuman Nomor : PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru.
BACA JUGA: Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
Pintu pendakian yang dibuka hanya melalui area Ranupani.
Adapun kuota maksimal pendakian yang dibuka, yakni sebanyak 200 orang per hari dengan durasi menginap dua hari satu malam.
Harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja, Rp88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp98 ribu untuk dua hari pada hari libur.
Sedangkan, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp440 ribu dengan durasi menginap dua hari.
"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian," ucapnya.
Rudi menyebut bahwa setiap pendaki wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh pihaknya.
Beberapa SOP yang ditetapkan, di antaranya usia pendaki minimal 10. Bagi pendaki yang berusia di atas 70 tahun wajib mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai izin praktik.
Pendaki diwajibkan membawa KTP, kartu identitas anak (KIA), dan KK asli. Setiap data pendakian harus sesuai dengan dokumen kependudukan.
Jika pendaki masih belum memiliki KTP, maka pengisian data pendakian menyesuaikan dengan KK.
"Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat, bisa dari puskesmas, rumah sakit, dan klinik berizin operasional," ujarnya.
Surat keterangan sehat harus berlaku minimal H-1 sebelum pelaksanaan aktivitas pendakian di Gunung Semeru.
Ketentuan lain, yakni pendaki Gunung Semeru dilakukan dalam bentuk rombongan, dengan jumlah personel di dalam satu grup mencapai 2-10 orang.
Setiap rombongan satu pemandu lokal yang tergabung di dalam Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
"Pendaki wajib melalukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum mendaki," tuturnya.
Balai Besar TNBTS sebelumnya menutup total aktivitas pendakian di Gunung Semeru, per Februari 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan dikarenakan kondisi cuaca ekstrem, sebagaimana informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dam Geofisika (BMKG).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
- Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
- Jurnalis Banyak Kena PHK, Menteri Komdigi Tampung Masukan Pekerja Media Massa
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 17 Mei 2025
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Susul Bandara Ahmad Yani, Adi Soemarmo Segera Jadi Bandara Internasional Haji dan Umroh
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini
- KPK Periksa Mantan Dirut PGN
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
- Penyelidik KPK Sebut Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual Kasus Penyuapan Anggota KPU, Ini Komentarnya
- PDIP Minta Kepala Daerah yang Diusung Wajib Menghayati Nilai-Nilai Partai
- Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi Sekolah Dasar, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Saksi
Advertisement