Advertisement
Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

Advertisement
Harianjogja.com, MAKASAR - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan mengirim siswa yang sering berbuat onar dan tawuran ke barak militer untuk dibina karakter, mental, dan disiplinnya.
"Begini, bukan pendidikan militer. Siswa didik di barak, barak pendidikan. Artinya apa? Itu dalam rangka peningkatan yang pertama disiplin, kedua mental, ketiga tanggung jawab, dan keempat moral," ujar Menteri Natalius di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Advertisement
Upaya Gubernur Jawa Barat yang akan mengirim siswa nakal ke barak militer, kata dia, bukan merupakan pelanggaran HAM sebab tidak ada perlakuan fisik, justru mereka mendapatkan ilmu tentang kedisiplinan yang dilatih tentara.
"Apabila ada perubahan kompetensi pada bidang pendidikan dan itu dibutuhkan," kata dia, "kenapa tidak? Bahkan, pendidikan akan makin bagus sehingga di mana letak pelanggaran HAM-nya?"
Natalius melanjutkan, "Saya sudah kroscek, Pak Gubernur sudah datang ke kantor. Saya tanya ada fisik enggak, dia bilang tidak ada."
Menteri HAM menjelaskan bahwa pendidikan yang memiliki sentuhan fisiknya itu disebut corporal punishment (hukuman fisik) seperti pada masa sekolah dahulu, cubit telinga, pukul pakai rotan, dan perlakuan lainnya.
Dalam istilah ini, kata Natalius, pemberian hukuman yang menimbulkan rasa sakit fisik pada tubuh seperti memukul, menampar, hingga mencambuk, bahkan sampai melukai seseorang.
"Itu corporal punishment, mungkin itu yang kami tidak setuju. Akan tetapi, saya sudah cek, Pak Dedi Mulyadi sudah sampaikan bahwa itu tidak ada. Lebih pada peningkatan satu kemampuan, keterampilan, dan produktivitasnya," kata Natalius.
Tujuan utama dari upaya Deni Mulyadi, kata mantan anggota Komnas HAM ini, dititikberatkan pada disiplin, pembentukan karakter, pembentukan mental, dan pembentukan tanggung jawab bagi anak atau siswa tersebut.
Merespons soal program Dedi Mulyadi bahwa siswa masuk barak adalah bentuk pelanggaran HAM, bahkan telah dilaporkan ke Komnas HAM, Natalius menekankan bahwa Komnas HAM tidak memahami konteks program tersebut.
"Kalau mereka mengerti dengan Deklarasi Beijing atau Deklarasi Riyadh tentang juvenile justice system atau sistem peradilan anak, ini bukan peradilan anak," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar di Kasus Korupsi SPJ Fiktif
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
Advertisement
Advertisement