Advertisement
Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Aparat Kepolisian menurunkan paksa atributorganisasi kemasyarakatan(ormas) berupabendera danspanduk yang dipasangdi wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (10/5/2025) malam. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Kepolisian menurunkan paksa atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) berupa bendera dan spanduk yang dipasang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (10/5/2025) malam.
"Kami melakukan penurunan 10 atribut yang terpasang di sejumlah lokasi yang ada di Cilincing," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, Minggu (11/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Ia mengatakan, penurunan atribut tersebut dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sore hingga malam hari yang dilakukan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Atribut yang diturunkan dari tempat pemasangannya terdiri atas dua bendera Front Betawi Rempug (FBR) di Jalan Rorotan II Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Gang Pacong, Cilincing, Jakarta Utara.
Selanjutnya dua bendera FBR di Jalan Tipar, Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan satu bendera FBR di Jalan Bakti Cilincing.
Selanjutnya satu buah bendera panjang yang dipasang ormas GRIB Jaya diturunkan di Jalan Cendrawasih, Sukapura, Cilincing, dan dua bendera ormas Forkabi di Gang H Pitang Sukapura, Cilincing.
BACA JUGA: Tolak UU TNI, Jogja Memanggil Gelar Panggung Rakyat di Titik Nol Kilometer Malioboro
Penurunan atribut ormas berupa bendera dan spanduk itu dalam angka Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). "Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif saat dilakukan penurunan bendera," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BTT Bencana Bantul 2026 Rp5 Miliar, Hingga Februari Belum Terserap
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan
- Gol Adams Antar Torino Tekuk Lecce di Olimpico
- Penalti Mbappe di Injury Time Antar Real Madrid Tundukkan Rayo
- Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang
- Polsek Cilandak Selidiki Dugaan Rekayasa BAP oleh Oknum Polisi
- Manchester United Menang Dramatis 3-2 atas Fulham di Pengujung Laga
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata Gaza
Advertisement
Advertisement



