Advertisement
Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan mahasiswi yang ditangkap karena mengunggah meme yang memuat wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebaiknya dibina.
"Ya, kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari Pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya," kata Hasan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Advertisement
Hasan menyebut mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik. Menurutnya, dalam konteks demokrasi, ekspresi kritik seharusnya disikapi dengan pemahaman dan pembinaan agar bisa diperbaiki, bukan dengan hukuman.
Namun, jika ada aspek hukum yang dilanggar, hal itu menjadi wewenang penegak hukum. "Kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum," ucap dia.
Dia menegaskan Presiden Prabowo tidak melaporkan terkait hal tersebut. Presiden, kata dia, justru terus mendorong persatuan dan merangkul seluruh pihak agar bangsa dapat bergerak maju.
Hasan tetap menyayangkan adanya ekspresi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mengandung penghinaan atau kebencian.
"Kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," katanya.
Sebelumnya, Polri membenarkan telah menangkap seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
BACA JUGA: Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).
Mengenai identitas SSS, Brigjen Trunoyudo tidak mengungkapkannya. Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
- Usai Operasi Hidung, 3 Wanita Laporkan Klinik Kecantikan di Jaktim Atas Dugaan Malapraktik
- Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Prabowo Dapat Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 15 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Sepeda Motor, Truk Tangki BBM Tabrak Tiga Ruko
- Prabowo Menerima Penghargaan Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei Darussalam
- Israel Jadikan Makanan dan Bantuan Kemanusiaan sebagai Senjata Perang, PBB: Itu Kejahatan!
- BMKG: Waspada Potensi Hujan Tinggi di Dasarian Kedua Mei 2025
- Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Mencapai 1,6 Km dari Atas Puncak
- 1 Tewas dalam Kecelakaan Mobil vs Motor di Jalan Wahidin Semarang, Sopir Melarikan Diri
- Gus Ipul, Dudung Abdurachman hingga Amran Sulaiman Disebut Masuk Radar Calon Ketum PPP
Advertisement