Advertisement
Kementerian Kehutanan Segel 55 Usaha Ilegal di Sepanjang DAS
Hutan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan menyegel 55 kegiatan atau usaha dalam hutan tanpa izin melalui operasi penertiban kawasan hutan pada tahun ini dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan Lukita Awang mengatakan penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut.
Advertisement
BACA JUGA: Dua Harimau Sumatera Melahirkan, Ini Namanya
"Kita melakukan penertiban kawasan hutan, ada 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut di mana 6 kasus dalam penyidikan dan 49 kasus dalam pengumpulan bahan keterangan," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Penertiban difokuskan pada wilayah-wilayah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berkomitmen dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Adapun dari Januari hingga April 2025, terdapat 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.
Terkait dengan tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di wilayah izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan.
Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini juga sedang menangani dugaan adanya perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan tersebut dilakukan melalui kegiatan cut and fill (kegiatan clearing) tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutan lindung.
Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan berusaha di bidang kehutanan dengan bukaan seluas 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove.
Berdasarkan perhitungan dari ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, bahwa kerugian yang diakibatkan kurang lebih sebesar Rp23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan dan saat ini perkara sudah pada tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




