Advertisement
KPK Susun Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.ist - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan segera dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Advertisement
“Insyaallah dalam waktu dekat [pemeriksaan Ridwan Kamil] dilakukan,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum KPK Sebut Mantan Gubernur Bengkulu Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar
Meski begitu, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil tidak bisa dilakukan secara cepat karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada yang bersangkutan.
“Kemudian juga kami menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kami ekstrak dulu, lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi, saat ini dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kepentingan penyidik untuk memeriksa Ridwan Kamil karena dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB.
“Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AI Outlook 2026: Bonus Demografi Jadi Kunci Ekonomi Digital
- Bus Trans Cahya Kecelakaan di Tol Krapyak, Angkutan Nataru
- Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
- Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- PSIM Jogja Tantang Persijap Tanpa Suporter, Van Gastel Kecewa
- Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Advertisement




