Investasi Bodong Terbongkar! Satgas PASTI Hentikan CANTVR & YUDIA
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seusai diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Antara/Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/4/2025).
Febri menyebut ia ditanya penyidik KPK mengenai proses menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024, dan perintangan penyidikan.
“Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok
Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.
“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan,” Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.