Advertisement

Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Ditanya Soal Statusnya sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Ditanya Soal Statusnya sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seusai diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Antara - Rio Feisal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/4/2025).   

Febri menyebut  ia ditanya penyidik KPK mengenai proses menjadi kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Advertisement

Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024, dan perintangan penyidikan.

“Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok

Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.

“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.

Ia melanjutkan,” Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 16 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement