Advertisement
Kepala Desa Diminta Mendata Sarjana yang Menganggur, Mendes PDT: untuk Kelola Kopdes Merah Putih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Para kepala desa yang menghadapi masalah ketiadaan SDM mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar mendata warganya yang bergelar sarjana, tetapi masih belum bekerja.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan para sarjana yang masih menganggur di kota perantau juga bisa diminta pulang. "Kami latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih," katanya dalam Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025)
Advertisement
Menurut Yandri, para sarjana itu dapat dilatih untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih, seperti menduduki posisi manajer. Selain sarjana, Yandri juga mengatakan kepala desa dapat meminta warganya yang merupakan pegawai terampil terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) , bahkan pensiunan profesional untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih.
Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menekankan bahwa sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan dan mengelola Koperasi Desa Merah Putih harus mengutamakan mereka yang berasal dari desa terkait.
"Jadi sekali lagi, tenaga sumber daya manusia akan kita utamakan warga atau penduduk yang berasal dari desa itu, bisa jadi yang ada di kota atau pensiunan yang profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian dan pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital, Kementerian Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
Advertisement

Warga Persoalkan Bau dari Kandang Babi di Plumutan, Peternak Buka Suara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Hari Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Lunasi Biaya Haji
- Avoskin Trail Run Bakal Digelar di Lereng Gunung Merapi, Catat Tanggalnya!
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Berlaga di JSSL Singapore 7s 2025
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- Inilah Hasil Kesepakatan Kerja Sama Antara Prabowo dan Abdullah II
- Selain di Trucuk Klaten, Pertamina Juga Beri Sanksi SPBU di Denpasar Barat Bali Terkait Dugaan Pengoplosan BBM
- Tiba di Jakarta, Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih
Advertisement