Advertisement
Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan asal China, PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan dengan para pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku di Tanah Air.
Akhir-akhir viral keputusan PT Yihong melakukan PHK terhadap 1.126 karyawannya. Video aksi mogok para pekerja sebelum di-PHK pun beredar di medsos. Keputusan ini diambil berawal dari mogok kerja yang dilakukan karyawan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif merespons adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut terhadap 1.126 tenaga kerja.
Advertisement
BACA JUGA: Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia
"Jadi sesuaikan saja dengan koridor hukum atau regulasi yang ada, dan jangan sampai konflik industrial itu merugikan industri dan merugikan pekerja," kata, Kamis (10/4/2025).
Disampaikannya, berdasarkan informasi sementara, yang terjadi di perusahaan tersebut yakni karena adanya masalah hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mengajak supaya pengusaha dan pekerja sektor perindustrian bekerja sama untuk menjaga kontribusi industri manufaktur di tengah gejolak perekonomian global.
"Kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan pihaknya sudah mencatat setiap keluhan dari pekerja terdampak PHK, serta mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
BACA JUGA: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan
Ia menyebutkan Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut perusahaan itu membatalkan PHK terhadap 1.126 karyawan, karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
"Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok bekerja selama tiga hingga empat hari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- China Larang Maskapai Terima Pesawat Boeing
- Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Ditangkap Polisi
- Perhatikan! Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025
- Anggota DPR Mendesak Polisi Menangkap Dokter Pelaku Pelecehan di Garut
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
Advertisement

Tingkatkan Literasi dan SDM, Pemkab Bantul Hadirkan Pojok Baca di Pelosok Dusun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Hakim Nonaktif Erintuah Damanik dkk Akan Menjalani Sidang Tuntutan Terkait Suap Ronald Tannur
- PBB: Serangan Israel di Gaza Picu Krisis Kemanusiaan
- 343 Kabupaten/Kota Wajib Kelola Sampah Sesuai UU Jika Tidak Ingin Dipidana
- Indonesia dan Yordania Jalin Kerja Sama di Bidang Pertanian
- Menkopolkam Tunggu Arahan Presiden Prabowo Terkait Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- KPK Panggil Mantan Pejabat LPEI Terkait Korupsi Fasilitas Kredit
- DPR Dukung Kejagung Berantas Mafia Peradilan, Desak MA Perketat Pengawasan Hakim
Advertisement