Advertisement

Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia

Newswire
Kamis, 10 April 2025 - 16:57 WIB
Sunartono
Viral PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia, Kemenperin Minta Perusahaan Menuntaskan Masalah Sesuai Hukum Indonesia Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan asal China, PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan dengan para pekerja sesuai koridor hukum yang berlaku di Tanah Air.

Akhir-akhir viral keputusan PT Yihong melakukan PHK terhadap 1.126 karyawannya. Video aksi mogok para pekerja sebelum di-PHK pun beredar di medsos. Keputusan ini diambil berawal dari mogok kerja yang dilakukan karyawan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif merespons adanya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan tersebut terhadap 1.126 tenaga kerja.

Advertisement

BACA JUGA: Nasib 1.126 Buruh PT Yihong Novatex Indonesia

"Jadi sesuaikan saja dengan koridor hukum atau regulasi yang ada, dan jangan sampai konflik industrial itu merugikan industri dan merugikan pekerja," kata, Kamis (10/4/2025).

Disampaikannya, berdasarkan informasi sementara, yang terjadi di perusahaan tersebut yakni karena adanya masalah hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Ia mengajak supaya pengusaha dan pekerja sektor perindustrian bekerja sama untuk menjaga kontribusi industri manufaktur di tengah gejolak perekonomian global.

"Kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini," ujarnya.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan pihaknya sudah mencatat setiap keluhan dari pekerja terdampak PHK, serta mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

BACA JUGA: Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama Enam Bulan

Ia menyebutkan Serikat Pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut perusahaan itu membatalkan PHK terhadap 1.126 karyawan, karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

"Keputusan PHK tersebut hanya mengelabui pekerja dengan dalih perusahaan mengalami kerugian akibat aksi mogok bekerja selama tiga hingga empat hari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tingkatkan Literasi dan SDM, Pemkab Bantul Hadirkan Pojok Baca di Pelosok Dusun

Bantul
| Rabu, 16 April 2025, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement