Advertisement
Gugatan Perdata Tio Fridelina kepada Penyidik KPK Dinilai Tak Tepat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) dinilai tidak tepat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan tersebut tidak tepat karena tindakan Rossa saat menyidik kasus yang melibatkan Agustiani Tio dinilai dalam rangka pelaksanaan tugas.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Anggota Bawaslu
“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Oleh sebab itu, KPK berharap sekaligus meyakini hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut dapat menolak gugatan Agustiani Tio.
“Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara RPB tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.
Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Insiden Kecelakaan Minubus vs Bus Rombongan Supporter Persebaya, Ini Komentar Menhub
- Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
- Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial
- Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
Advertisement

Kisah Febru Danar Surya, Otak di Balik Koreografi Suporter Timnas Bertekad Kenalkan Indonesia Lewat Citra
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aset Kripto Diklaim Jadi Peluang Investasi Baru di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- KKB Papua Bantai Warga Sipil Pendulang Emas, 2 Jenazah Teridentifikasi
- TNI Tembak 3 Polisi Terkait Sabung Ayam, Komnas HAM Desak Penindakan Hukum dengan Adil dan Transparan
- Gara-gara Tarif Trump, Rp2.847 Triliun Dana Pensiun di AS Hilang
- Pengamat: Pembantaian Pendulang Emas oleh KKB Termasuk Pelanggaran HAM Berat
- Tabrakan Kapal di Sungai Mahakam, 3 ABK Terlempar dan 1 Hilang
- Presiden Prabowo Ungkap Alasan Inisiasi Beasiswa Anak Palestina
Advertisement