Advertisement
One Way Lokal dari Salatiga hingga Semarang Dihentikan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepolisian menghentikan rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan jalur satu arah (one way) lokal dari ruas Tol Salatiga hingga Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/4/2025) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Sonny Irawan mengatakan bahwa penutupan itu atas dasar evaluasi arus kendaraan dari wilayah timur yang turun signifikan.
Advertisement
"Arus kendaraan pukul 01.00 sampai 08.00 WIB dari wilayah timur dan selatan atau tol Solo-Yogya turun signifikan," katanya.
BACA JUGA: Hari Ini One Way Jalan Tol Arah ke Jakarta
Menurut dia, kendaraan yang akan menuju ke wilayah timur sudah bisa melintas di ruas tol dalam Kota Semarang serta ruas tol Semarang-Solo.
Adapun jalur satu arah nasional mulai Gerbang Tol Kalikangkung hingga Cikampek Utama, kata dia, masih diberlakukan.
Dikatakan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut masih akan terus dipantau dan dievaluasi dengan melihat dinamika lalu lintas di lapangan.
Secara umum, lanjut dia, arus balik di ruas tol secara umum berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Berdasarkan data Pos Terpadu Gerbang Tol Banyumanik mulai Minggu (6/4) pukul 06.00 hingga Senin pukul 06.00 WIB tercatat 62.671 kendaraan yang melintas keluar dari wilayah timur.
Sementara itu, di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada periode yang sama tercatat 65.797 kendaraan yang melintas masuk menuju arah barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
- Presiden Prabowo Minta Kementerian Gerak Cepat Tangani Banjir Bali
- Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
Advertisement
Advertisement