Advertisement
Polres Batu Gagalkan Peredaran Uang Palsu Jelang Idulfitri

Advertisement
Harianjogja.com, MALANG—Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur menggagalkan kasus peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta menjelang momen Idulfitri 1446 Hijriah yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Kabupaten Blitar.
Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan terbongkarnya upaya para pelaku yang masing-masing berinisial GA (19), AA (37), dan HP (22) dalam mengedarkan uang palsu bermula dari informasi yang didapatkan oleh tim kepolisian setempat.
Advertisement
"Pada Minggu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Buser Polres Batu menemukan adanya pengedaran uang palsu. Kami sudah mengantongi bahwa uang palsu ini akan diedarkan di Kota Batu," kata Andi, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Kakak Beradik di Gunungkidul Edarkan Uang Palsu
Andi menyatakan petugas terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial GA di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu.
GA saat itu kedapatan menyimpan cetak fisik uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Uang palsu yang sudah diamankan ini sebesar Rp14,9 juta, pecahan Rp100 ribu," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, GA ditengarai hendak menjual uang palsu tersebut kepada pembeli yang telah memesan melalui Facebook.
"Perbandingan 2,5 juta (uang asli) mendapatkan upah Rp10 juta (uang palsu)," ucap dia.
Melalui GA, polisi mendapatkan informasi bawah terdapat dua terduga pelaku lain, yakni AA dan HP yang turut melakukan praktik serupa.
Berbekal informasi itu petugas langsung memburu AA dan HP.
"Ketiganya (pelaku) sudah kami tangkap," katanya.
Uang palsu senilai Rp14,9 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu sebanyak 149 lembar, telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain, seperti uang senilai Rp700 ribu, satu kendaraan roda dua, satu printer, tiga kaleng pilox, satu ponsel.
Kini kepolisian melakukan upaya pendalaman terhadap ketiga tersangka guna mengungkap seberapa banyak masyarakat yang telah menjadi korban peredaran uang palsu tersebut.
Andi menyatakan bahwa GA, AA, dan HP terancam dijerat Pasal 36 ayat (2) dam ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 juta," tutur Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Naik dari Palur Turun di Stasiun Tugu
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK
- Lengkap! Ini Penjelasan RSCM Terkait Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Muda Asal Jogja
- Polisi Sebut Tidak Ada Sidik Jari dan DNA Orang Lain di Kamar Diplomat Muda Asal Jogja
- Partai Sayap Kanan Ekstrem Kian Populer di Jepang
- Jadi Korban Penipuan Penyedia MBG, Puluhan Orang Melapor ke Polisi
- Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber
- Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf
Advertisement
Advertisement