Advertisement

Seorang Ibu Jual Anaknya ke Lelaki Hidung Belang, Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan

Imam Mustajab Zainal Fawaid 
Rabu, 26 Maret 2025 - 18:57 WIB
Sunartono
Seorang Ibu Jual Anaknya ke Lelaki Hidung Belang, Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalan Raya Ngawi-Magetan Ilustrasi prostitusi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, NGAWI—Seorang ibu berinisial R, 57, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tega menjual anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang. R pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Praktik prostitusi yang dilakukan oleh R berkedok warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi-Magetan masuk Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Tersangka R ditangkap pada Selasa (5/3/2025) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Anak Perempuan 14 Tahun di Bantul Jadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi Online

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rachmanto telah memeriksa pelaku R. Setelah proses pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Praktik ini sudah dilakukan sejak tahun 2021, motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap dia Rabu (26/3/2025).

Selain itu, dari warung tempat praktik prostitusi tersebut dilakukan disita sejumlah barang bukti seperti sejumlah alat kontrasepsi yang masih terbungkus maupun sudah terpakai, sejumlah uang tunai, dan seprei kasur lengkap dengan bantalnya.

Dalam proses transaksi dengan anaknya, tersangka menerapkan sistem bagi hasil dari setiap pelanggan yang menggunakan jasa prostitusi. Tarif sekali ngamar yang harus dikeluarkan pelanggan yaitu Rp150.000.

“Lalu oleh tersangka dibagi, yang Rp100.000 untuk anaknya sebagai PSK, dan yang Rp50.000 untuk dia [tersangka] sendiri,” jelas dia.

BACA JUGA: Lelaki 78 Tahun Terjaring Razia Prostitusi di Hotel Klaten, Mengaku Malu dengan Anak Cucu

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menyediakan tempat pelacuran atau praktik prostitusi dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000. “Tapi tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia, namun proses hukum tetap berlanjut,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hujan Deras Masih Mungkin Terjadi, Bupati Bantul Minta Warga Segera Melapor jika Terdampak Bencana

Bantul
| Sabtu, 29 Maret 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement