Advertisement
Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan Nilai Pokok Pajak dan Denda
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak, beserta denda yang berlaku.
Advertisement
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Kantor Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, kata dia, PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
"Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," katanya, di Semarang, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak
Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Triadi menambahkan bahwa pihaknya juga tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng ada sekitar 12 juta obyek kendaraan.
Dari jumlah tersebut, sekitar lima juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," katanya.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







