Advertisement
Geng Motor Sadis Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sejumlah anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan barang berharga milik ketiga korban.
"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor itu berawal dari ketiga korban, yaitu AMF, 18, EFM, 17, dan MAP, 18, sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Nahas bagi ketiganya, saat sedang di tengah jalan, kata Susatyo, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.
Aksi yang dilakukan oleh geng motor tersebut dilakukan di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, di mana dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas. "Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga, dan ketika itu seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D [17 tahun], OF [17 tahun], AA [18 tahun], ANM [19 tahun], dan RAH [18 tahun]. Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap wa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat saat Mudik Lebaran 2025
- Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit untuk Kuliah S1-S3, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret
- Jumlah Kendaraan yang Melintas di Tol Cipali Naik 40,6 Persen
- Kasus Teror Media Massa, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Lebih Lanjut
Advertisement

Jadwal Waktu Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, Senin 24 Maret 2025
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Beredar Kabar Beras SPHP Takaran Dikurangi, Ini Penjelasan Bulog
- AHY Minta Kementerian PU Segera Tuntaskan Perbaikan Jalur Mudik Lebaran 2025
- Hasan Nasbi Didesak Mundur Seusai Lontarkan Pernyataan Kepala Babi Dimasak
- Sejumlah Kota Besar Dilanda Hujan Disertai Petir Hari Ini Minggu 23 Maret 2025
- Wartawan Kompas Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput Demo Penolakan RUU TNI
- AHY Bantah UU TNI Akan Mengembalikan Dwifungsi ABRI
- Dorong Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota, Gubernur Jateng Ajak Peran Zilenial
Advertisement
Advertisement