Advertisement
Akademisi UII Menyatakan Sikap Penolakan RUU TNI

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan sikap menolah pengesahan RUU TNI. Deklarasi tersebut disampaikan di Gedung Sardjito, kampus setempat, Rabu (19/3/2025).
Deklarasi penolakan itu digelar dengan membacakan orasi yang dilakukan dari perwakilan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga Rektor serta sejumlah aktivis. Pernyataan sikap itu diinisiasi oleh Pusham UII, PSAD UII dan PSHK UII.
Advertisement
Rektor UII Profesor Fathul Wahid menjelaskan ada sejumlah alasan penolakan RUU TNI. Di antaranya sejarah terkait dwifungsi ABRI sebelum reformasi. Ia mengatakan kampus sebagai rumah intelektual harus menjaga moral publik. Fathul berharap gerakan itu bisa diikuti oleh kampus lain serta masyarakat sipil lainnya.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR RI, Tolak RUU TNI
"Ketika itu ada banyak hal yang harus disesali dan itu tidak boleh terulang kembali. Seperti ancaman demokrasi, melemahkan supremasi sipil dan ini menjadikan masyarakat enggan mengambil risiko untuk menyampaikan pendapat. Terutama ketika terjadi penyelewengan tidak bisa menyuarakan secara lantang," kata Fathul.
Direktur Pusham UII Eko Riyadi menilai tahapan pembentukan revisi UU TNI yang abai terhadap partisipasi masyarakat yang memadai dan meminta tahapan dibuka kembali dari awal, dimulai dari perumusan naskah akademik yang memenuhi standar
minimal.
"Kami menolak seluruh tambahan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, terutama jabatan sipil dalam hal penegakan hukum. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada keberadaan Pengadilan Militer yang dikenal tertutup dan terbatas. Oleh karena itu diperlukan berbagai penyesuaian yang lebih tepat jika diatur dalam UU TNI terbaru," ujarnya.
Direktur PSAD UII Masduki menilai Indonesia harus tetap menjaga dan meneguhkan kembali komitmen dan amanat reformasi 1998, termasuk penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Prajurit militer aktif adalah jantung sekaligus tembok pertahanan Republik Indonesia, sehingga seharusnya tidak ikut terkontaminasi dengan politik praktis pengisian jabatan sipil.
BACA JUGA: DPR Sebut Pembahasan RUU TNI di Hotel Bukan Kerena Dikebut
"Sejarah kelam bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan prajurit TNI di instansi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, telah meruntuhkan penegakan hukum di Indonesia. Hukum menjadi alat yang tunduk pada perintah atasan dan loyal pada keinginan komandan, bukan pada kebenaran," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
- Masyarakat Diminta Waspadai Memberi Bantuan Pengemis Palsu Jelang Lebaran
- Panen Padi di Jateng Paling Bagus se-Indonesia, Pemerintah Siap Guyur Bantun untuk Petani
- Bantuan untuk Guru Honorer, Pemerintah Masih Berhitung Nominal
Advertisement

Jadwal Waktu Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, Jumat 21 Maret 2025
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Akademisi UII Menyatakan Sikap Penolakan RUU TNI
- Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
- LSI Denny JA: Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Perhatian Presiden Prabowo
- Selain Membunuh Warga Sipil, Staf PBB Ikut Terbunuh oleh Serangan Israel di Gaza
- Tok! DPR RI Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
- Amankan Aksi Demo RUU TNI di DPR RI, Polisi Terjunkan 5.021 Personel Gabungan
- RUU TNI Disahkan, Menhan Sebut Batasan TNI di Ranah Sipil Kian Jelas
Advertisement
Advertisement