Advertisement
60 Ribu buruh Terkena PHK, 90 Persen Terancam Tak Peroleh THR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 60.000 buruh dari 50 perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja PHK dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 90% dari total buruh tersebut terancam tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan gelombang PHK masih terjadi besar-besaran karena perusahaan pailit, efisiensi karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.
Advertisement
“Berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo,” katanya, Minggu (16/3/2025).
Ribuan buruh Sritex hampir dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran. Pihaknya mempertanyakan janji manis pemerintah yang memastikan buruh Sritex mendapat THR. \Terdapat laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam catatannya, terdapat 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari–Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR.
"Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16.000 orang Januari–Februari 2025 sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara,” katanya.
Ia menambahkan sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail), serta industri otomotif truk/dump truck.
“Dengan total buruh ter-PHK 60.000 orang selama kurun waktu Januari–Februari 2025, di mana dipastikan 90% tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex,” ujarnya.
KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. “Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tertera selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.
"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
- Minta Penjelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Hotel Fairmont Lokasi Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI
Advertisement

Dikira Tak Menyala, Seorang Anak Alami Luka-luka Terkena Ledakan Petasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Agar Anak-Anak Bisa Sekolah Lagi, UNRWA Buka 130 Pusat Pendidikan di Gaza
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Anggota DPRD hingga Pejabat Pemkab OKU Sumsel Terjaring OTT KPK
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panja DPR Melakukan Pembahasan RUU TNI secara Terbuka
- Guru Besar Unhan Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Terjaring OTT KPK, Pejabat OKU Tiba di Gedung KPK
Advertisement
Advertisement