Advertisement
Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi regulasi keamanan pangan segar diperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bertugas melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab melalui pengawasan dan pengaturan yang ketat.
Advertisement
Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting untuk memastikan regulasi diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, serta berharap regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan good agricultural practices.
BACA JUGA: Plengkung Nirbaya Ditutup Permanen, Durasi Lampu Bangjo Simpang Empat Gading Lebih Cepat
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.
"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Arief juga meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena dinas pangan daerah menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
- Minta Penjelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Datangi Hotel Fairmont Lokasi Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI
- Panitia Kerja RUU TNI di DPR Sepakati 16 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif
- Pengawasan ODOL Diperketat Selama Mudik Lebaran
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 16 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Bahlil Klaim Stok BBM untuk Lebaran 2025 Masih Aman
- Tips Perjalanan Aman dan Lancar Saat Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 15 Maret 2025
- Pemudik Lebaran 2025 Gunakan Kapal Laut Diprediksi Meningkat
- Mabes Polri Akan Tindak Tegas Preman hingga Ormas Ganggu Investasi
- Musim Lebaran 2025, KPK Ingatkan Pejabat Harus Tegas Menolak Gratifikasi
- Korban Pembajakan Kereta Api di Pakistan Jadi 30 Orang
Advertisement
Advertisement