Advertisement
Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi regulasi keamanan pangan segar diperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bertugas melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab melalui pengawasan dan pengaturan yang ketat.
Advertisement
Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting untuk memastikan regulasi diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, serta berharap regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan good agricultural practices.
BACA JUGA: Plengkung Nirbaya Ditutup Permanen, Durasi Lampu Bangjo Simpang Empat Gading Lebih Cepat
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.
"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Arief juga meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena dinas pangan daerah menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement