Advertisement
Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
Sayuran hijau. - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi regulasi keamanan pangan segar diperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bertugas melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab melalui pengawasan dan pengaturan yang ketat.
Advertisement
Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting untuk memastikan regulasi diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, serta berharap regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan good agricultural practices.
BACA JUGA: Plengkung Nirbaya Ditutup Permanen, Durasi Lampu Bangjo Simpang Empat Gading Lebih Cepat
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.
"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Arief juga meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena dinas pangan daerah menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement






