Advertisement
Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Implementasi regulasi keamanan pangan segar diperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memastikan keamanan produk pangan bagi masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai regulator bertugas melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan pangan yang adil serta bertanggung jawab melalui pengawasan dan pengaturan yang ketat.
Advertisement
Untuk itu, Bapanas menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," kata Andriko dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa sosialisasi sangat penting untuk memastikan regulasi diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan dari hulu ke hilir, serta berharap regulasi ini dapat menjadi acuan dalam penerapan good agricultural practices.
BACA JUGA: Plengkung Nirbaya Ditutup Permanen, Durasi Lampu Bangjo Simpang Empat Gading Lebih Cepat
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan dan membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dia juga menyatakan bahwa Bapanas terbuka dengan semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil.
"Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Yusra.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap implementasi regulasi keamanan pangan segar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Arief juga meminta seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini, karena dinas pangan daerah menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement