Advertisement
Pergerakan Arus Mudik Diprediksi Akan Mulai 19 Maret 2025 Menyusul Kebijakan WFA
Barisan kendaraan yang didominasi roda empat mengular di Pertigaan Kranggan, Bokoharjo atau di selatan Candi Prambanan, Sleman, Jumat (12/4/2024). Polda DIY memprediksi puncak arus kendaraan pada Minggu (14/4/2024).Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pergerakan arus mudik diprediksi akan dimulai pekan depan menyusul adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
"Karena ada kebijakan Pemerintah yang mengawali lebih awal sudah membuat kebijakan tentang WFA di-timeline, diperkirakan pemudik itu akan terurai dari awal," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryo Nugroho, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Oleh karena itu, Markas Besar (Mabes) Polri melaksanakan Operasi Ketupat mulai 23 Maret hingga 8 April 2025, khusus Jawa, Lampung, dan Bali. Operasi Ketupat tetap dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2025.
BACA JUGA : Bantul Masih Kaji Kebijakan WFA bagi ASN Saat Mudik Lebaran 2025
Adapun kebijakan WFA telah diumumkan oleh Pemerintah bisa dilakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 24—27 Maret 2025. Atas hal itu, Kakorlantas memprediksi pergerakan arus mudik bakal dimulai sejak 19 Maret 2025.
"Diperkirakan pada tanggal 22, 21, 20, dan 19 Maret ini sudah mulai masyarakat bergerak mengawali untuk berangkat mudik," katanya.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah kebiasaan mudik H-3 Lebaran akan terjadi setelah adanya kebijakan WFA. Hal tersebut akan dipastikan melalui penghitungan lalu lintas (traffic counting) di jalan nasional maupun tol.
Agus mengatakan bahwa kebijakan WFA bisa membantu mengurai pemudik untuk berangkat lebih awal. Untuk itu, pihaknya akan memantau pelaksanaan WFH saat melakukan gelar pasukan.
Pada gelar pasukan itu, Mabes Polri dan semua pemangku kepentingan menyatakan siap untuk melaksanakan Operasi Ketupat di Jawa, Lampung, Bali, dan di luar daerah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan dalam rangka upaya mengurangi tumpukan jalur mudik maka penerapan kerja fleksibel untuk ASN mulai 24 Maret dan memajukan liburan sekolah anak.
"Sudah diterbitkan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arangement itu telah ditetapkan mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait dengan persiapan hari raya dan libur Lebaran 2025 di Jakarta, Rabu (5/3).
BACA JUGA : ASN WFA Jelang Lebaran, Pemda DIY Pastikan Utamakan Pelayanan Publik
Menko PMK mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk memajukan periode liburan bagi anak sekolah dan madrasah yang semula pada tanggal 24 Maret menjadi 21 Maret 2025. Masa libur sekolah akan berlaku sampai dengan 8 April 2025 dengan jadwal masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Bayar Dua Kali Lipat di Parangtritis, Ini Kata Dinpar Bantul
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
Advertisement
Advertisement







