Advertisement
ANTARA, Peruri hingga DAMRI Dipertimbangkan menjadi PT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI dipertimbangkan untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT). Hal ini diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Peruri kami lagi diskusi mau jadi apa. Perum DAMRI, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Advertisement
Erick mengatakan ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham. “Perum ANTARA termasuk. ANTARA sehat,” kata Erick.B
BACA JUGA: Putus Sekolah Formal, Dua Ribu Anak di Kulonprogo Tak Rampung Pendidikan Dasar 9 Tahun
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas ihwal penyusunan regulasi pengubahan status perum menjadi PT, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
“Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Moratorium Kerja Dicabut, Indonesia Segera Kirim 600.000 Pekerja ke Arab Saudi
- Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya dari Baznas
- KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Soal Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Bank BJB
- Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Menyuap Penyelenggara KPU
- Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Penyidikan Harun Masiku Digelar Hari Ini
Advertisement

Bantul Masih Kaji Kebijakan WFA bagi ASN Saat Mudik Lebaran 2025
Advertisement

Masjid Sultan Eyup, Masjid di Istanbul yang "Dijaga" Sahabat Nabi Muhammad SAW
Advertisement
Berita Populer
- Dirut BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan Tersanka, Kini Dicegah KPK ke Luar Negeri
- Ada Dokumen Dana Non-budgeter Ditemukan KPK di Rumah Ridwan Kamil
- Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025: Hanya Wilayah IndonesiaTimur yang Bisa Lihat Fase Akhir Gerhana
- Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Senin Depan
- Polri Bentuk Direktorat TPPO dan TPPA di Tingkat Polda
- Ini Link untuk Mengecek Status Penerima Bansos Maret 2025
- Aksi Nyata BRI Peduli Bagikan 1.730 Paket Sembako untuk Masyarakat Jogja
Advertisement
Advertisement