Advertisement
Presiden Prabowo Ungkap Lagi Kebijakan Pemerintah yang Dikeluarkan Selama Ramadan dan Lebaran 2025
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). Antara - Mentari Dwi Gayati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beragam kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kabinet Merah Putih (KMP) pada bulan puasa maupun menghadapi Lebaran 2025. Presiden RI Prabowo Subianto menyebut kebijakan ini membantu masyarakat lebih optimal pada momen-momen ini.
Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan itu perlu karena selama bulan puasa dan Lebaran pergerakan masyarakat hingga tingkat konsumsi relatif sangat tinggi.
Advertisement
Untuk itu, dalam 11 hari bulan puasa ini, kata Presiden Prabowo, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, yaitu pertama melakukan penurunan harga tiket pesawat, setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa libur Lebaran 2025.
Selanjutnya kebijakan yang tidak kalah penting dan dikeluarkan oleh Pemerintah ialah mengumumkan kepastian penurunan harga tarif tol untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan beberapa penurunan biaya transportasi umum selama momen mudik Lebaran.
Presiden lantas menyebutkan di urutan ketiga ada kebijakan terkait dengan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Pemerintah telah menetapkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.
Setelah itu, kebijakan yang tak kalah penting dan menarik perhatian publik baru-baru ini ialah terkait dengan bonus hari raya untuk pengemudi maupun kurir online yang nantinya diberikan oleh aplikator.
Terbaru, pada hari ini Presiden juga mengumumkan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 periode 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," kata Presiden merujuk pada diumumkannya ketentuan untuk THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Kulonprogo Buka Operasi Progo 2026, Bagi-Bagi Helm di Wates
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
- Trump Buka Peluang Kesepakatan AS-Kuba di Tengah Krisis Kemanusiaan
- Cerita Friderica Widyasari saat Ditunjuk Pjs Ketua dan Waka DK OJK
- Kasus Minyak Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Internasional
Advertisement
Advertisement



