Advertisement
Tim Hukum Hasto Kritiyanto Nilai KPK Langgar HAM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Patra menegaskan sudah sejak abad 18, jika seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Saksi yang Meringankan
Dia menilai proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.
"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," katanya.
Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
"Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," ujarnya.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
- Seusai Longsor, BPBD Terapkan Sistem Buka Tutup di Jalur Cipasung-Subang
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah
- Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
- Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Pemda
- Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok
- Hingga 20 Mei 2025, Kemnaker Catat 26.455 Orang Kena PHK
Advertisement