Advertisement
Jaminan Kecelakaan Kerja Diperluas, Korban Kekerasan di Tempat Kerja Bisa Klaim JKK dari BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No.5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan itu salah satunya memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Advertisement
Melalui beleid itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambah kriteria peserta kecelakaan kerja yang berhak mendapat manfaat JKK.
“Kecelakaan kerja meliputi … kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g beleid itu, dikutip Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli dalam beleid itu menuturkan bahwa bukti kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.
Dalam beleid sebelumnya, kriteria kecelakaan memuat enam poin saja yakni kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di tempat kerja yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemudian, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja di dalam atau di luar tempat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan pemberi kerja; penyakit akibat kerja; atau meninggal dunia mendadak di tempat kerja.
BACA JUGA: Alami Kecelakaan, Siswa PKL dapat Perlindungan Penuh dari BPJamsostek
Di sisi lain, Permenaker yang diteken Yassierli pada 18 Februari 2025 itu juga mengubah substansi lainnya, seperti pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Dia mengharapkan, adanya regulasi teranyar ini dapat membuat kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik ke depan dan memudahkan pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli dalam keterangan resminya, Sabtu (9/3/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com 1 Mei 2025: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon hingga Barcelona Ditahan Imbang Inter di Semifinal Liga Champions
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Polda Metro Jaya, Jokowi Laporkan Langsung soal Tudingan Ijazah Palsu
- Di Jakarta ASN Tidak Boleh Berangkat Kerja Pakai Kendaraan Pribadi, Bakal Diawasi Satpol PP
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
- Pemerintah Diminta Tegas Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan
- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penyaluran CSR BI
Advertisement
Advertisement