Advertisement
Pertama di Indonesia, Guardian Ritel Kesehatan dan Kecantikan yang Mengantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
Kiri ke kanan: Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, Anna Hull, Director Guardian Indonesia, Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH, dan Hadrianus Wahyu Trikusumo, Presiden Direktur PT DFI Retail Nusantara Tbk (ANTARA - HO/Guardian)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guardian Indonesia resmi memperoleh sertifikasi halal atas jasa ritel dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini menjadi ritel kesehatan dan kecantikan pertama yang mengantongi sertifikasi halal di Indonesia.
Penyerahan sertifikat diselenggarakan di Hotel DoubleTree Tangerang Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPJPH, LPPOM, serta mitra bisnis Guardian.
Advertisement
BACA JUGA: Pelaku Usaha Kuliner Dilatih Kesadaran Halal dan Keamanan Pangan
Managing Director Guardian Indonesia Anna Hull mengatakan, pihaknya sangat bangga dan bersyukur atas tercapainya sertifikasi halal bagi Guardian. Kedepannya, Guardian akan terus berkomitmen untuk senantiasa memastikan bahwa produk halal yang dijual tetap terjamin kehalalannya sampai di tangan konsumen.
Ia percaya dengan sertifikasi halal yang dikantonginya dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih produk halal. Pada akhirnya ini juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Selain itu, ini juga menjadi suatu bentuk dukungan bagi Guardian terhadap upaya pemerintah dalam membangun ekosistem halal di Indonesia. Kami akan senantiasa mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku untuk memastikan seluruh proses bisnis yang kami jalankan telah memenuhi standar halal yang ketat,” Ujar Anna dalam acara seremoni penyerahan sertifikasi halal di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Sejauh ini operasional apotek Guardian telah memisahkan produk hal dan non halal diseluruh toko. Produk halal, khususnya kosmetik akan diberikan sampel produk untuk diuji coba. Sementara, mengikuti regulasi yang ada, produk non halal tidak diberikan produk uji coba untuk menghindari kontaminasi. Prosedur ini juga berlaku untuk produk impor.
BACA JUGA: Produk Halal Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Daerah
“Jadi kami memastikan bahwa kami mengikuti setiap prosesnya dengan sangat jelas, dan menaati regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas upaya Guardian Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal ini. Harapannya, langkah Guardian bisa diikuti oleh pelaku usaha dan perusahaan lainnya di Indonesia.
“Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen muslim dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa produk yang mereka gunakan tidak hanya efektif, tetapi juga aman,” terangnya.
BPJPH menargetkan batas waktu sertifikasi halal untuk ritel makanan dilakukan sampai tahun 2024, sedangkan untuk ritel kosmetik di tahun 2026. Namun sertifikasi halal bagi ritel ini bukan berarti seluruh produk harus berlogokan halal, tetapi halal yang dimaksud adalah peritel harus memastikan dan menjamin seluruh produk dan proses bisnisnya memenuhi unsur kehalalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 17 Februari 2026: Dari Canden ke Reaktor Nulklir
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal 4-0 Wigan: Ambisi Quadruple Terjaga di Piala FA
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 16 Februari 2026
- Top 10 Harian Jogja, 16 Februari 2026: Dari Parkir sampai PSIR Rembang
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 16 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 16 Februari
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 16 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






