Advertisement
Pertama di Indonesia, Guardian Ritel Kesehatan dan Kecantikan yang Mengantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
Kiri ke kanan: Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, Anna Hull, Director Guardian Indonesia, Afriansyah Noor, Wakil Kepala BPJPH, dan Hadrianus Wahyu Trikusumo, Presiden Direktur PT DFI Retail Nusantara Tbk (ANTARA - HO/Guardian)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guardian Indonesia resmi memperoleh sertifikasi halal atas jasa ritel dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini menjadi ritel kesehatan dan kecantikan pertama yang mengantongi sertifikasi halal di Indonesia.
Penyerahan sertifikat diselenggarakan di Hotel DoubleTree Tangerang Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPJPH, LPPOM, serta mitra bisnis Guardian.
Advertisement
BACA JUGA: Pelaku Usaha Kuliner Dilatih Kesadaran Halal dan Keamanan Pangan
Managing Director Guardian Indonesia Anna Hull mengatakan, pihaknya sangat bangga dan bersyukur atas tercapainya sertifikasi halal bagi Guardian. Kedepannya, Guardian akan terus berkomitmen untuk senantiasa memastikan bahwa produk halal yang dijual tetap terjamin kehalalannya sampai di tangan konsumen.
Ia percaya dengan sertifikasi halal yang dikantonginya dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memilih produk halal. Pada akhirnya ini juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Selain itu, ini juga menjadi suatu bentuk dukungan bagi Guardian terhadap upaya pemerintah dalam membangun ekosistem halal di Indonesia. Kami akan senantiasa mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku untuk memastikan seluruh proses bisnis yang kami jalankan telah memenuhi standar halal yang ketat,” Ujar Anna dalam acara seremoni penyerahan sertifikasi halal di kawasan Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Sejauh ini operasional apotek Guardian telah memisahkan produk hal dan non halal diseluruh toko. Produk halal, khususnya kosmetik akan diberikan sampel produk untuk diuji coba. Sementara, mengikuti regulasi yang ada, produk non halal tidak diberikan produk uji coba untuk menghindari kontaminasi. Prosedur ini juga berlaku untuk produk impor.
BACA JUGA: Produk Halal Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Daerah
“Jadi kami memastikan bahwa kami mengikuti setiap prosesnya dengan sangat jelas, dan menaati regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas upaya Guardian Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal ini. Harapannya, langkah Guardian bisa diikuti oleh pelaku usaha dan perusahaan lainnya di Indonesia.
“Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen muslim dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa produk yang mereka gunakan tidak hanya efektif, tetapi juga aman,” terangnya.
BPJPH menargetkan batas waktu sertifikasi halal untuk ritel makanan dilakukan sampai tahun 2024, sedangkan untuk ritel kosmetik di tahun 2026. Namun sertifikasi halal bagi ritel ini bukan berarti seluruh produk harus berlogokan halal, tetapi halal yang dimaksud adalah peritel harus memastikan dan menjamin seluruh produk dan proses bisnisnya memenuhi unsur kehalalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Snapdragon 8 Elite Gen 6: Versi Pro Mahal, Standar Lebih Masuk Akal
- Bandara YIA Layani 225.718 Penumpang Selama Libur Nataru
- Bos Instagram: Konten Manusia dan AI Akan Sulit Dibedakan
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




