Advertisement
Bantah Takaran Minyakita Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 750 Mililiter, Mendag: Itu Video Lama!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tak ada lagi di pasaran.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.
Advertisement
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Mendag, di Jakarta, Rabu (5/3/2025)
BACA JUGA: Hari Kedua Puasa, Harga Beras dan Minyakita Masih Mahal
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran. "Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatikan! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 2 Agustus 2025
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Begini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement