Advertisement
Bantah Takaran Minyakita Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 750 Mililiter, Mendag: Itu Video Lama!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tak ada lagi di pasaran.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.
Advertisement
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Mendag, di Jakarta, Rabu (5/3/2025)
BACA JUGA: Hari Kedua Puasa, Harga Beras dan Minyakita Masih Mahal
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran. "Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
- Banjir Jabodetabek: Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 8 Maret 2025 karena Curah Hujan Masih Tinggi
- Menaker: THR untuk Ojol Dalam Tahap Finalisasi
- Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online
- Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara
Advertisement

Indomaret & Unilever Indonesia Lakukan Bersih-bersih Masjid dalam Rangkaian Gerakan Masjid Bersih 2025
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Mahal, Ini Upaya Pemprov Jateng Mengendalikannya
- Banjir Jakarta: 85 RT Masih Terendam Banjir
- Upaya Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PT PLN (Persero) UIP JBTB Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pemberkasan JHT Sritex
- Pemprov Bali Segera Terbitkan Perda Larangan Investor Privatisasi Pantai
- Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online
- Menaker: THR untuk Ojol Dalam Tahap Finalisasi
Advertisement
Advertisement