Advertisement

Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online

Jumali
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:27 WIB
Jumali
Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online Ilustrasi SPPT. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan ada sebanyak 3 juta wajib pajak telah menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024.

DJP Kemenkeu juga telah mengingatkan bahwa batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.

Advertisement

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Untuk wajib pajak badan, yakni denda Rp1 juta.

BACA JUGA: Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretex

Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga bisa mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan atau melapor dengan tidak sebenarnya, yang menimbulkan kerugian negara

Nah, bagi Anda yang hendak melapor SPT tahunan 2024, begini cara mengisi formulir secara onlinenya:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

APBD Kulonprogo Bekurang Rp88,8 Miliar

Kulonprogo
| Kamis, 01 Mei 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement