Advertisement
Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan ada sebanyak 3 juta wajib pajak telah menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024.
DJP Kemenkeu juga telah mengingatkan bahwa batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.
Advertisement
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Untuk wajib pajak badan, yakni denda Rp1 juta.
BACA JUGA: Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretex
Dalam keterangannya, Ditjen Pajak juga bisa mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan atau melapor dengan tidak sebenarnya, yang menimbulkan kerugian negara
Nah, bagi Anda yang hendak melapor SPT tahunan 2024, begini cara mengisi formulir secara onlinenya:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
- Dedi Mulyadi Wajibkan KB Vasektomi bagi Penerima Bansos, Begini Kata MUI soal Vasektomi
- Layanan Haji 2025 Siap Beroperasi, Kementerian Agama Sebut Persiapan Kelar
- Pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Ingin Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Laporan Ijazah Palsu, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Jokowi
- Berikut 10 Menteri Kabinet Merah Putih dengan Kinerja Terbaik Versi IndoStrategi
- Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR Tak Hadir Alasan Kunker
- Sidang Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu oleh Polisi: Ada Intimidasi hingga Upah Sumber Informasi Tak Dibayarkan
- May Day! KAI Tetap Beroperasi Maksimal di Hari Buruh 1 Mei 2025
- Acara May Day 1 Mei 2025 Serukan 6 Isu Utama, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- PPIH Siap Sambut Kloter Pertama Haji 2025, Ada 3 Emberkasi Diberi Layanan Fast Track
Advertisement