Advertisement
Fraksi PKS DPR RI Akan Mengawal PHK Massal Sritex, Perjuangkan Hak Pekerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI berjanjai akan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, seperti pesangon hingga jaminan sosial.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Hendry Munief mengatakan PHK massal yang dilakukan Sritex menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada keberlangsungan industri tekstil. Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.
Advertisement
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” kata Hendry dilansir, Minggu (2/3/2025).
Ia menyoroti masa depan industri tekstil nasional. Menurutnya, apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini. “Kasus Sritex ini harus menjadi pelajaran berharga agar sektor industri tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk,” ujarnya.
Selain itu, Hendry menuturkan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri. “Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.
Pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan program pelatihan ulang seperti reskilling dan upskilling agar para pekerja yang terdampak bisa terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru. “Dukungan bagi wirausaha juga harus diperkuat, baik melalui akses permodalan maupun pelatihan usaha,” ucapnya.
Untuk diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
Tim Kurator mengumumkan telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. “...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








