Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR RI berjanjai akan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, seperti pesangon hingga jaminan sosial.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Hendry Munief mengatakan PHK massal yang dilakukan Sritex menyangkut masa depan ribuan keluarga yang bergantung pada keberlangsungan industri tekstil. Industri tekstil selama ini menjadi salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia.
“Kami akan mengawal agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan adanya skema perlindungan tenaga kerja bagi mereka yang terdampak,” kata Hendry dilansir, Minggu (2/3/2025).
Ia menyoroti masa depan industri tekstil nasional. Menurutnya, apa yang terjadi pada Sritex menjadi peringatan akan tantangan besar yang dihadapi sektor ini. “Kasus Sritex ini harus menjadi pelajaran berharga agar sektor industri tekstil dan manufaktur dalam negeri tidak semakin terpuruk,” ujarnya.
Selain itu, Hendry menuturkan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daya saing industri tekstil nasional, termasuk dampak serbuan impor tekstil yang semakin melemahkan industri dalam negeri. “Regulasi yang lebih berpihak kepada industri dalam negeri harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak terus berulang,” katanya.
Pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan program pelatihan ulang seperti reskilling dan upskilling agar para pekerja yang terdampak bisa terserap di industri lain atau memiliki keterampilan baru. “Dukungan bagi wirausaha juga harus diperkuat, baik melalui akses permodalan maupun pelatihan usaha,” ucapnya.
Untuk diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang di-PHK pada 26 Februari 2025. Secara terperinci, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.
Tim Kurator mengumumkan telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025. “...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Changan Nevo Q05 hadir dengan teknologi pintar, fitur keselamatan, motor listrik 120 kW, serta harga mulai Rp339 juta.
Pemkab Kulonprogo dan Bank BPD DIY digitalisasi retribusi wisata, pasar, dan parkir untuk memperkuat PAD dan transparansi transaksi.
Kantor imigrasi baru direncanakan hadir di Gunungkidul pada 2027. Pemkab menyiapkan lahan 2.000 meter persegi beserta gedung.
PSS Sleman mengawali kompetisi dengan tiga kekalahan. Di jeda internasional, Super Elja langsung menggelar latihan untuk membenahi tim.
Influenza A di Indonesia meningkat. Kenali gejala dan 6 cara mencegah penularannya, termasuk memakai masker dan mencuci tangan.