Advertisement
Ingat! Bar, Spa dan Sauna di Hotel Berbintang Wajib Tutup Sehari Sebelum Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Menurut Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
Advertisement
BACA JUGA: Kapan Awal Puasa Ramadan Tahun Ini? Ini Kata Kemenag DIY
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," kata dia.
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Dalam keterangan resminya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi aturan waktu operasional ini.
BACA JUGA: Niat Puasa Ramadan, Lafal dan Artinya, Baca di Sini
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” kata dia.
Wahyu mengingatkan kemungkinan potensi penolakan dari warga terhadap kegiatan operasional klub malam, diskotek, dan rumah pijat selama Ramadan. Adapun teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- TNI AU Benarkan Kecelakaan Pesawat Latih, Pilot Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
- Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
Advertisement

Pemkab Bantul Sisihkan Sebagian APBD untuk Tutup Biaya BPJS Kesehatan
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Cara Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025
- 300 Anak Gaza yang Sakit Bakal Dievakuasi Pemerintah Inggris untuk Diobati
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
- Pesawat Latih Jatuh di Ciampea Bogor, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
- Gunung Semeru 4 Kali Meletus Hari Ini, Tinggi Letusan 900 Meter
- Kanada Tegaskan Kembali Larangan Ekspor Senjata ke Israel
- Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag Tetap Berlanjut
Advertisement
Advertisement