Advertisement
Dirut Patra Niaga Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Pertamina Jamin Pelayanan Distribusi Energi Berjalan Normal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, PT Pertamina (Persero) menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat, meliputi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG, berjalan dengan normal.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa.
Advertisement
Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Modus Oplos BBM dari Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Saat disinggung apakah Pertamina akan segera menunjuk pengganti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, berhubung periode Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata, Fadjar menyampaikan perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian.
“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” kata dia, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Ia pun menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Giorgio Armani, Perancang Busana Ternama Italia Meninggal Dunia
- Mentan Klaim Beras SPHP akan Banjiri Pasar Tradisional Hingga Ritel Modern
- Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis dalam Demo di Jakarta
- Provokator Penjarahan di Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi
- Kopdes Bisa Jadi Pangkalan LPG hingga Salurkan Pupuk
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pria Ini Dipukuli Penonton Karena Nekat Masturbasi di Konser Korn
- Sejumlah Fakta di Sidang Oknum Brimob Pelindas Affan Kurniawan
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Dilanda Hujan dan Petir Hari Ini
- Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Dibawa ke RS Bhayangkara Lewat Jalan Darat
- Gempa Parigi Moutong M4,7 Terasa Hingga Palu Tak Berpotensi Tsunami
- Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Kalsel, SAR Kirim 60 Personel SRU Darat
- Ahmad Sahroni Diganti Rusdi Masse Mappasessu, Berikut Profilnya
Advertisement
Advertisement