Advertisement
Cara Mengecek Penerima Bansos Kemensos, Berikut Langkahnya
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan dana bantuan sosial atau bansos tetap cair pada awal tahun ini. Berikut ini cara mengecek NIK KTP penerima bansos PKH atau Program Keluarga Harapan 2025.
Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara atau bank milik negara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Bansos PKH juga disalurkan melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Advertisement
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2025, Mudah dan Cepat
Pencairan Bansos PKH rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali. Kemensos sempat menyebut bansos PKH yang biasanya cair pada akhir triwulan I akan dicairkan sejak awal tahun pada 2025.
Bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali atau diberikan dalam 4 tahap untuk periode 1 tahun. Saat ini pencairan bansos PKH 2025 dilakukan untuk tahap 1.
Bantuan PKH berupa pemberian uang tunai, berikut adalah jumlah nominal yang diterima penerima bansos PKH:
1. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mengecek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengecek NIK KTP penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online dengan cara:
1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP.
3. Lengkapi nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
4. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
5. Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak. Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement





