Advertisement
Yusril Ihza Mahendra Hormati Keputusan Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Antara - Fathur Rochman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Kami hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Advertisement
Yusril mengaku dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai kabar terbaru tentang penahanan Hasto tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menyebut KPK sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen dan memiliki kewenangan untuk menahan seseorang maupun mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Yusril juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk melakukan pembelaan.
Dia menyatakan bahwa orang yang ditahan dapat menghubungi pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna memastikan penegakan hukum yang benar.
Yusril menambahkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menahan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, namun pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum kliennya.
"Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," ucap Yusril.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye Tangan Diborgol
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan Tahanan KPK kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.
Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Haji
- Kereta Cepat Whoosh Normal 62 Perjalanan per Hari Mulai 14 Maret 2026
- Film Na Willa Tayang Perdana di 22 Kota, Tiket Nonton Duluan Sold Out
- Gusti Putri Dorong Solidaritas Perempuan DIY Lewat Agenda Mbok Mlayu
- Mudik Kulonprogo 2026: BPBD Ingatkan Jalur Longsor dan Cuaca Ekstrem
- Stok BBM dan LPG di Kilang Balongan Aman Jelang Idulfitri 2026
- Melodia Ingin Jadi Rumah Kedua Musisi Jogja
Advertisement
Advertisement






