Advertisement
Masyarakat Diminta Tidak Berutang demi Bisa Naik Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania mengusulkan agar adanya larangan bagi calon jemaah haji meminjam uang di bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.
"Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Selasa, (18/2/2025).
Advertisement
RDPU itu digelar dengan agenda membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah pada draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dia pun mengusulkan agar larangan tersebut jika perlu diatur dalam revisi Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. "Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” kata dia.
Lebih lanjut, Ina menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan informasi terkait dengan sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji.
Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, seperti dikarenakan meninggal dunia. Nantinya, kata dia melanjutkan, keluarga peminjam menjadi pihak yang harus melunasi pinjaman itu.
"Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi yang mulai dibuka pada 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Hilman menjelaskan, para calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. "Sehingga jemaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," kata Hilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
- Ini Pesan Kemenag bagi Umat Kristiani di Hari Paskah 2025
- Potensi Gempa Besar di Provinsi Sumatera Barat Tinggi, Ini Pesan BMKG
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement