Advertisement
Peras Warga, 2 Anggota Polisi di Semarang Terkena Sanksi Demosi
Patroli polisi / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua anggota Polresta Semarang diberi hukuman demosi akibat melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Keputusan itu berdasarkan sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
"KKEP menyatakan perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto usai sidang KKEP di Semarang, Senin.
Advertisement
KKEP juga menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun. Selain itu, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari, dilanjutkan dengan pembinaan mental selama 1 bulan.
"Pertimbangan yang memberatkan sanksi demosi lebih lama terhadap Aiptu Kusno karena yang bersangkutan pernah menjalani sidang etik atas perkara penelantaran keluarga," katanya.
Dalam persidangan, kata dia, kesaksian dua korban pemerasan hanya dibacakan keterangan berita acara pemeriksaannya. Kedua oknum polisi tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta Polri yang disampaikan secara langsung saat persidangan. Atas putusan KKEP tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.
Peristiwa tersebut bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut, kemudian dihampiri.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







