Advertisement
Usia Minimal Anak dalam Pembatasan Ruang Digital, Kemkomdigi Sebut Belum Juga Ada Kesepakatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati menegaskan bahwa dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi, batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital masih terus dikaji.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kami selenggarakan, itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Peserta rapat pun, kata dia, sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang mengakses digital. Pasalnya di usia tersebut, anak lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta rapat berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal. Sebab usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional.
"Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kami perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan ini. Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya. Jadi kami harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek," tutur Molly.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.
BACA JUGA: Siapkan Aturan Pembatasan Usia Anak Mengakses Medsos, Ini 3 Poin yang Jadi Fokus Pemerintah
Salah satu pihak yang akan dipanggil untuk membahas regulasi perlindungan anak yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Tentu nanti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya kami akan lebih mengerucut lagi, dan semoga apa yang kami harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud," ucap dia.
Selain itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengatakan bahwa dalam pembahasan batas minimal usia harus diseimbangkan hak-hak dari anak-anak. "Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," ucap Anindito.
Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WNI Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Jepang, Hasil Program Pekerja Terampil
- Putusan Sengketa Pilkada di MK, 270 Kandas, 40 Perkara Lainnya Berlanjut
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
Advertisement
Vaksinasi PMK di Sleman Capai 100%, Pemkab Tunggu Tambahan Vaksin dari Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca di Sejumlah Kota di Indonesia Diperkirakan Hujan Hari Ini 6 Februari 2025, Termasuk Jogja
- Kapolri Tegaskan Rekrutmen Jalur Santri Bakal jadi Program Prioritas
- Prabowo Kembali Beri Ultimatum kepada Oknum-oknum Korup di Indonesia
- Pemerintah Identifikasi 351 Jalur Tikus Penyelundupan Barang Ekspor maupun Impor di Indonesia
- Kapan Musim Hujan Berakhir? Begini Penjelasan BMKG
- China Dukung Thailand Putus Aliran Listrik ke Lokasi Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Km di Tangerang
Advertisement
Advertisement