Advertisement
Pencabutan Permohonan Gugatan Andika-Hendi Soal Pilkada Jateng Dikabulkan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), dikabulkan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud. "Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam persidangan pada 20 Januari 2025 menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan oleh Andika-Hendi agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Larang Warga Palestina Kembali ke Gaza
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
Advertisement

Hari Pers Nasional, PWI Sleman Gelar Donor Darah Berhadiah Sepeda Listrik
Advertisement

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jatah Anggaran Dipangkas 66%, BP Haji Sebut Kualitas Haji Bakal Terdampak
- Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Pengganjal Skenario Efisiensi Anggaran, Dahnil Ikut Bersuara
- Cara Melapor Jika Bertemu Anggota Polisi Nakal, Bisa WA Langsung ke Propam
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK: Wajib Lapor Harta Kekayaan
- Bareskrim Mengaku Kesulitan Menangkap Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama
- Yusril Rekomendasikan Penetapan Satu Intitusi Penjaga Keamanan Laut
Advertisement
Advertisement