Advertisement
Pencabutan Permohonan Gugatan Andika-Hendi Soal Pilkada Jateng Dikabulkan MK
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pencabutan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), dikabulkan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan/ketetapan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Advertisement
Suhartoyo menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan, penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah mengabulkan pencabutan permohonan dimaksud. "Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Suhartoyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam persidangan pada 20 Januari 2025 menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2025.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada 9 Januari 2025.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan oleh Andika-Hendi agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Akreditasi Kadaluwarsa, Perpusda Kulonprogo Tak Dapat DAK Non Fisik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 6 November 2025
- Polda DIY Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



