Advertisement
Mantan Kasatreskrim Memeras hingga Rp20 Miliar, Polisi Menduga Ada Pihak Lain Terlibat
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kabid Propam PMJ, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan dugaan keterlibatan pihak lain itu ditemukan saat pihaknya memeriksa korban pemerasan dalam penyelidikan kasus Bintoro.
Advertisement
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Kemudian, Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa pihak yang disinggung Radjo adalah sosok berinisial EDH.
BACA JUGA: Daun Kemangi Membantu Mengurangi Sembelit, Simak Cara Olahnya Agar Terasa Lezat
EDH telah dilaporkan ke PMJ oleh PM selaku penerima kuasa korban pemerasan AN pada (27/1/2024). PM melaporkan EDH atas kasus dugaan penggelapan dan atau TPPU karena diduga telah merugikan AN sebesar Rp6,5 triliun.
Adapun, EDH diduga telah menghasut AN untuk menjual mobil mewah miliknya pada April 2024. Namun, hingga kini uang penjualan mobil itu tidak diberikan ke korban.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor. Sehingga, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ujar Ade.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan itu telah membuat empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. Keempatnya kini akan segera melakukan sidang etik Polri kasus dugaan pemerasan tersebut.
Adapun, keempat orang itu yakni dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement








