Advertisement
Ini Detail 16 Pos Anggaran Dipangkas Pemerintah, Terbesar untuk ATK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat No. S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Poin mencolok adalah efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) hingga mencapai 90,0%.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pada pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun.
Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun. Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat No. S-37/MK.02/2025 itu.
BACA JUGA: Kementerian UMKM Janji Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Kegiatan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu. "Paling lambat tanggal 14 Februari 2025," tulis surat tertulis.
Sebelumnya, surat No. S-37/MK.02/2025 itu sudah sempat menjadi perbincangan di media sosial X. Banyak pengguna X yang mengaku bingung dengan item-item yang dipangkas anggarannya—terutama karena persentase pemangkasannya begitu besar.
Berikut 16 item yang dipangkas sesuai surat No. S-37/MK.02/2025
- Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%.
- Kegiatan seremonial: efisiensi sebesar 56,9%.
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 51,5%.
- Kajian dan analisis: efisiensi sebesar 51,5%.
- Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 36,5%.
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: efisiensi sebesar 40,0%.
- Percetakan dan suvenir: efisiensi sebesar 75,9%.
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: efisiensi sebesar 73,3%.
- Lisensi aplikasi: efisiensi sebesar 61,6%.
- Jasa konsultan: efisiensi sebesar 45,7%.
- Bantuan pemerintah: efisiensi sebesar 10,2%.
- Pemeliharaan dan perawatan: efisiensi sebesar 16,2%.
- Perjalanan dinas: efisiensi sebesar 28,3%.
- Peralatan dan mesin: efisiensi sebesar 28,0%.
- Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%.
- Belanja lainnya: efisiensi sebesar 59,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
Advertisement

Terdampak Tol Jogja-Solo, Dua Lokasi Pemakaman Umum di Kalasan Direlokasi
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
- DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Beras Oplosan
- Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Sebanyak 38 Rumah Warga Poso Rusak
- Peluncuran Program Koperasi Desa Merah Putih Diundur
- Kejagung Jemput Paksa Konsultan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Gempa Lombok M4,5 Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
- Polisi Bandara Soetta Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink
Advertisement
Advertisement