Advertisement
Ini Detail 16 Pos Anggaran Dipangkas Pemerintah, Terbesar untuk ATK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat No. S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Poin mencolok adalah efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) hingga mencapai 90,0%.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pada pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun.
Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun. Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat No. S-37/MK.02/2025 itu.
BACA JUGA: Kementerian UMKM Janji Efisiensi Anggaran Tak Sentuh Kegiatan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu. "Paling lambat tanggal 14 Februari 2025," tulis surat tertulis.
Sebelumnya, surat No. S-37/MK.02/2025 itu sudah sempat menjadi perbincangan di media sosial X. Banyak pengguna X yang mengaku bingung dengan item-item yang dipangkas anggarannya—terutama karena persentase pemangkasannya begitu besar.
Berikut 16 item yang dipangkas sesuai surat No. S-37/MK.02/2025
- Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%.
- Kegiatan seremonial: efisiensi sebesar 56,9%.
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 51,5%.
- Kajian dan analisis: efisiensi sebesar 51,5%.
- Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 36,5%.
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: efisiensi sebesar 40,0%.
- Percetakan dan suvenir: efisiensi sebesar 75,9%.
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: efisiensi sebesar 73,3%.
- Lisensi aplikasi: efisiensi sebesar 61,6%.
- Jasa konsultan: efisiensi sebesar 45,7%.
- Bantuan pemerintah: efisiensi sebesar 10,2%.
- Pemeliharaan dan perawatan: efisiensi sebesar 16,2%.
- Perjalanan dinas: efisiensi sebesar 28,3%.
- Peralatan dan mesin: efisiensi sebesar 28,0%.
- Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%.
- Belanja lainnya: efisiensi sebesar 59,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meski Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 BPBD Parigi Moutong Sebut Tidak Ada Data Keruskaan yang Masuk
- ASN Dapat Fasilitas Perkantoran dan Digitalisasi Jika Pindah ke Kota Nusantara
- Rayakan Imlek, Hindari Hal-Hal Berikut
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
Advertisement
Cuara di Jogja Hari Ini, Rabu 29 Januari 2025, Sebagian Besar Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PBB Tolak Tegas Usulan Donald Trump yang Ingin Merelokasi Warga Palestina
- Kasus Langka, Warga Inggris Terinfeksi Flu Burung
- Penembakan PMI di Malaysia, DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- Wapres Gibran Tekankan Pembinaan Atlet Muda di Semua Olahraga
- Punya Permasalahan Soal Koperasi? Berikut Kontak Pos Pengaduan Berbagai Permasalahan Koperasi di Indonesia
- 100 Hari Kabinet Prabowo, AHY Pastikan Bidang Infrastruktur Terkoordinasi dengan Baik
- Dewas: BPKH Kelola Dana Haji Rp171, Nilai Manfaatnya Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement