Advertisement
Penyidikan Kasus Korupsi, KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jumat (17/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB, HGR, M, PRUR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Menurut informasi yang dihimpun, tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA: Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Diterapkan 14 Hari
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Prabowo Telepon Presiden Palestina dan Erdogan Saat Momen Lebaran
- Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







