Advertisement
KPK Periksa Wali Kota Semarang Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2025) di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan Wali Kota Semarang itu terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan AB, HGR, M, PRUR.
Advertisement
BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto
Menurut informasi yang dihimpun, tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.
Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Dampak Konflik Iran vs Israel, Dubes Disarankan Segera Melapor ke Menlu
- Rencana Perekrutan 24 Ribu Prajurit TNI Telah Masuk ke Komisi I DPR RI
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Segera Digelar di IPDN
- Lulusan SMP Asal Jaten Karanganyar Kesulitan Cari SMA/SMK, Ini Penyebabnya
- Bank Dunia: Data BPS Lebih Relevan untuk Mengukur Kemiskinan di Indonesia
- Polda Bali Lakukan Uji Balistik Selongsong Peluru Kasus Penembakan WNA Australia
- Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Advertisement
Advertisement