Advertisement
Kesal Keluhan Tak Ditanggapi, Warga Segel Pintu Masuk ke TPA Tanjungrejo Kudus
Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo dengan menutup pintu masuk dengan pengelasan, Kamis (16/1/2025). (ANTARA - Akhmad Nazaruddin Lathif)
Advertisement
Harianjogja.com, KUDUS—Pintu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Tanjungrejo disegel oleh warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).
Aksi ini dilakukan karena TPA tersebut mencemari lingkungan warga sekitar tanpa ada solusi selama bertahun-tahun. Warga mengaku sudah lama meminta penyelesaian atas dampak yang ditimbulkan
Advertisement
"Mulai dari polusi udara karena bau tidak sedap, pencemaran sumber air, hingga pencemaran aliran Sungai Jati Pasean," kata Sekretaris Rukun Warga (RW) 09 Desa Tanjungrejo Fahmi Arsyad.
Ia mengakui pencemaran semakin parah terjadi selama lima tahun terakhir. Bahkan, kata dia, ketika masuk ke sungai bisa mengakibatkan gatal-gatal di kulit.
"Pencemaran bau tidak sedap semakin menyengat hingga bisa mengakibatkan gangguan inspeksi saluran pernapasan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," ujarnya.
Permasalahan tersebut, kata dia, sudah berulang kali disampaikan, termasuk bersurat kepada pihak terkait, namun hingga kini belum juga ada solusinya.
Untuk itulah, kata dia, tuntutannya TPA ditutup sampai ada solusi konkret dari Pemkab Kudus yang tidak lagi merugikan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Abdul Halil mengakui masih ada lahan yang bisa dimaksimalkan untuk penataan sampah agar penataannya lebih baik sehingga bisa menampung secara optimal.
Dengan lahan yang tersisa, kata dia, usia TPA masih bisa bertahan hingga dua tahunan. Terkait tuntutan warga untuk menutup, dia berharap dibicarakan terlebih dahulu.
Menurut dia untuk pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, terutama Dinas PKLH Kudus karena hasilnya tentu tidak maksimal. Melainkan harus ada dukungan masyarakat dan perusahaan.
Untuk kapasitas sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo dengan luas lahan 5,6 hektare setiap harinya mencapai 175 ton.
Selain itu, dibantu PT Djarum khusus sampah organik yang diolah menjadi pupuk organik ditambah bantuan alat incinerator atau mesin pembakar sampah yang diberikan kepada Pemerintah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
TPA Tanjungrejo kini disegel dengan menutup pintu masuk ke TPA dengan spanduk dan pintu juga dilas dan ditimbun dengan tanah uruk agar tidak ada lagi truk pengangkut sampah yang masuk ke lokasi pemprosesan akhir sampah tersebut.
Penyegelan TPA Tanjungrejo itu disaksikan Kepala Dinas PKPLH, Sam'ani Intakoris sebagai Bupati Kudus terpilih, dan Waka Polres Kudus Kompol Aditya Satya Nugraha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







