Advertisement
Kapal Berbendera Vanuatu Ditangkap Saat Berlayar di Perairan Bintan, 6 Awak WNA Rusia
Ilustrasi kapal (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu dengan enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Lait Kemenhub Jon Kenedi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.
Advertisement
"Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," kata Jon, Sabtu (4/1/2025).
Dia menyampaikan penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam. Hal itu dilakukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban.
"Kapal kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024) malam," ujarnya.
Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.
"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," ujarnya.
Hingga kini, tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Selain merugikan negara, kapal tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, lanjut Jon, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti perairan Tanjung Berakit,” kata Jon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Imsakiyah Jogja 27 Februari 2026, Waktu Sahur hingga Buka Puasa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PDM Boyolali Usul MBG Dikelola Sekolah, Ini Alasannya
- Satpol PP dan Komisi A DPRD Bantul Gaungkan Bahaya Narkoba ke Sekolah
- Warga Diajari Cara Cerdas Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Kamis 26 Februari 2026
- Kabar Duka, John Tobing Pencipta Darah Juang Berpulang
- Persebaya Tekuk PSM 1-0, Gali Freitas Jadi Penentu
- Real Madrid vs Benfica 1-1 di Babak I, Los Blancos Unggul Agregat
Advertisement
Advertisement








