Advertisement
Rebut Motor Milik Sepasang Kekasih, Begal Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polsek Duren Sawit menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalur Kanal Banjir Timur (KBT) RT 08/11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dinihari (26/12/2024).
"Kami berhasil menangkap empat pelaku begal yang berinisial MI [18], MAN [22], MR [18] dan MHF [15]. Pelaku MHF berstatus anak berhadapan hukum [ABH], saat ini kita titip ke panti sosial Jakarta Timur," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin.
Advertisement
Empat pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Duren Sawit di halaman Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (27/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksinya, kata Sutikno, keempat pelaku yang berboncengan satu sepeda motor melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan kekasih inisial NW dan CV yang tengah asyik pacaran di jalur KBT. "Melihat korban sedang berada di tempat gelap dan sepi, para pelaku kemudian berusaha merebut sepeda motor korban," ujarnya.
Korban yang berusaha melakukan perlawanan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku. Korban NW mengalami luka di bagian punggung dan tangan, sedangkan teman wanitanya luka pada jari kelingking hingga nyaris putus.
Setelah melumpuhkan korban, tersangka MR membawa sepeda motor korban Yamaha Aerox warna hitam. Setelah itu para pelaku kembali ke tempat nongkrong di samping Gereja Oikumene di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit. Para korban yang berteriak minta tolong, kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, untuk mendapatkan perawatan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor milik korban dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan dijual kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh empat pelaku. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancamannya tinggi, untuk pencurian dengan kekerasan maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara," kata Sutikno.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua bilah celurit, serta satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Komplotan ini mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan kekerasan.
Tiga pelaku yang sudah dewasa diketahui tinggal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku ABH tinggal di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. "Uang hasil jual motor, untuk beli makan sama rokok pak," kata salah satu pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Jadwal Terbaru Bus Damri Jumat 3 Januari 2025 dari Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- OJK Minta Perbankan Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
- Erick Thohir Akan Segera Gelar Rapim Bahas Merger BUMN
- Gerebek Kompleks Pertanian, FBI Temukan 150 Bom Rakitan
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Hujan Ringan hingga Diwarnai Petir
- Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP
Advertisement
Advertisement