Advertisement
Rebut Motor Milik Sepasang Kekasih, Begal Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polsek Duren Sawit menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalur Kanal Banjir Timur (KBT) RT 08/11, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis dinihari (26/12/2024).
"Kami berhasil menangkap empat pelaku begal yang berinisial MI [18], MAN [22], MR [18] dan MHF [15]. Pelaku MHF berstatus anak berhadapan hukum [ABH], saat ini kita titip ke panti sosial Jakarta Timur," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin.
Advertisement
Empat pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Duren Sawit di halaman Gereja Oikumene, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (27/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksinya, kata Sutikno, keempat pelaku yang berboncengan satu sepeda motor melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan kekasih inisial NW dan CV yang tengah asyik pacaran di jalur KBT. "Melihat korban sedang berada di tempat gelap dan sepi, para pelaku kemudian berusaha merebut sepeda motor korban," ujarnya.
Korban yang berusaha melakukan perlawanan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku. Korban NW mengalami luka di bagian punggung dan tangan, sedangkan teman wanitanya luka pada jari kelingking hingga nyaris putus.
Setelah melumpuhkan korban, tersangka MR membawa sepeda motor korban Yamaha Aerox warna hitam. Setelah itu para pelaku kembali ke tempat nongkrong di samping Gereja Oikumene di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit. Para korban yang berteriak minta tolong, kemudian dibawa warga ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, untuk mendapatkan perawatan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polsek Duren Sawit.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor milik korban dibawa ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan dijual kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh empat pelaku. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancamannya tinggi, untuk pencurian dengan kekerasan maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara," kata Sutikno.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua bilah celurit, serta satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Komplotan ini mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan kekerasan.
Tiga pelaku yang sudah dewasa diketahui tinggal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku ABH tinggal di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. "Uang hasil jual motor, untuk beli makan sama rokok pak," kata salah satu pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kehakiman Korsel Beri WNI Ini Penghargaan Atas Aksi Heroiknya
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement
Advertisement