Advertisement

Diduga Melanggar Kode Etik Soal Penolakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Bakal Dipanggil MKD

Newswire
Senin, 30 Desember 2024 - 14:47 WIB
Maya Herawati
Diduga Melanggar Kode Etik Soal Penolakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Bakal Dipanggil MKD Rieke Diah Pitaloka / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, Senin (30/12/2024), namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang. "Iya, batal (sidang MKD)," katanya, Senin.

Advertisement

Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Untuk itu, dia menyebut sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar seusai masa reses DPR RI berakhir. "Nanti digelar sesudah masa reses," ucapnya.

BACA JUGA: Harga Sejumlah Komoditas Pangan Hari Ini Turun, Cek Daftarnya di Sini

Berdasarkan surat tertulis yang diterima Antara, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," tulisnya.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15%, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5%.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Wakil rakyat ini mengingatkan pula bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12% itu juga diunggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12/2024). Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12% mana yang dilaporkan oleh pengadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Atasi Abrasi Pantai, Pemkab Bantul Segera Keluarkan Perda

Bantul
| Kamis, 02 Januari 2025, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo

Wisata
| Selasa, 31 Desember 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement