Advertisement
Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Diterima MK Sore Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi diterima Mahkamah Konsitusi hingga Rabu (11/12/2024) sore.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan.
Advertisement
Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sedangkan gugatan pemilihan gubernur Sumatra Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.
BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Dorong Keseriusan Penanganan Sampah 2025
Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12/2024) pukul 08.25 WIB.
Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.
Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK ialah sebanyak 254 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Eks Secret Number Dita Karang Rilis Single Love so Sweet
- Dari Hati ke Hati: Nusron Dorong Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
- Mensesneg Sebut Perpres Ojol Rampung Akhir Tahun
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
- Pemda DIY Dukung Pembentukan Kanwil KemenHAM
- Program Pendaftaran Tanah Nusron Wahid Dongkrak Ekonomi Nasional
- Erick Thohir Sebut Timnas Cari Pelatih Baru
Advertisement
Advertisement



