Advertisement
Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Diterima MK Sore Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi diterima Mahkamah Konsitusi hingga Rabu (11/12/2024) sore.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan.
Advertisement
Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sedangkan gugatan pemilihan gubernur Sumatra Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.
BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Dorong Keseriusan Penanganan Sampah 2025
Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12/2024) pukul 08.25 WIB.
Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.
Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK ialah sebanyak 254 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Marquez Akui Ducati Bermasalah, Aprilia Makin Unggul
- 31 Perusahaan Diadukan Terkait THR di DIY, Baru 2 yang Sudah Bayar
- Mudik Naik Sepeda, Warga Bantul Tersasar ke Tol Purwomartani
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
- Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
- Konser Shakira Batal Akibat Konflik Teluk
- Fitur Baru Gmail Android, Buat Label Email Kini Lebih Praktis
Advertisement
Advertisement







