Advertisement
Tujuh Permohonan Sengketa Pilkada Provinsi Diterima MK Sore Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi diterima Mahkamah Konsitusi hingga Rabu (11/12/2024) sore.
Berdasarkan laman MK, sebanyak tujuh permohonan itu terdiri dari satu permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu permohonan terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa Pilkada Gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan.
Advertisement
Gugatan pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dimohonkan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan selaku pasangan calon nomor urut 4. Gugatan itu diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sedangkan gugatan pemilihan gubernur Sumatra Utara diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang merupakan pasangan calon nomor urut 2. Gugatan tercatat didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Dua gugatan pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta Aliong Mus dan Sahril Thahir selaku pasangan calon nomor urut 2 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.
BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Dorong Keseriusan Penanganan Sampah 2025
Adapun gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo selaku pasangan calon nomor urut 1 pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.57 WIB dan pemantau pemilihan atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada Selasa (10/12/2024) pukul 08.25 WIB.
Kemudian, juga ada gugatan pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M. Andrean Saefudin dan Salsabila perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia pada Senin (9/12) pukul 20.24 WIB.
Di sisi lain, permohonan sengketa pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah berjumlah 202 permohonan dan sengketa pemilihan wali kota mencapai 45 permohonan. Dengan demikian, total sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu sore ini yang telah diterima MK ialah sebanyak 254 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon bisa melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara dengan mencatatnya ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement