Advertisement

Adik Presiden Prabowo Sebut Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Lagi

Mochammad Ryan Hidayatullah
Minggu, 01 Desember 2024 - 23:07 WIB
Arief Junianto
Adik Presiden Prabowo Sebut Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Lagi Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memberikan sinyal bahwa kakaknya kembali akan menaikkan gaji hakim.

Hashim bahkan mengaku telah membicarakan wacana kenaikan gaji hakim dengan Prabowo baru-baru ini.

Advertisement

Menurutnya, salah satu alasan Prabowo bakal mengerek gaji hakim lantaran para penegak hukum itu meminta kenaikan hingga 100%. Sementara, kenaikan gaji hakim di era Presiden Jokowi hanya sekitar 30% hingga 40%. "Kenaikan nilai hakim yang diajukan oleh para hakim itu 100 persen. Tetapi, saya kira Pak Prabowo akan me-review lagi, mungkin 6 bulan lagi mungkin ada Perpres [Peraturan Presiden] baru ya untuk memenuhi permintaan apa para hakim," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Hashim pun menilai para hakim layak menerima kenaikan gaji. Apalagi, mereka belum menerima kenaikan upah sejak 2012.

Menurutnya, kenaikan gaji hakim juga penting lantaran selama ini pendapatan mereka masih di bawah upah minimum regional (UMR). "Terus terang saja gaji pokok dari para hakim itu dibawa UMR untuk pekerja Indonesia. Itu ternyata demikian saya sudah pelajari ya. Dan ini [Perpres kenaikan gaji] masih work in progress," terang Hashim.

Gaji hakim memang belum pernah naik sejak 2012. Oleh karena itu, di akhir masa jabatan, mantan presiden Jokowi pun meningkatkan gaji hakim golongan III dan IV sebelum lengser dari jabatannya. Peningkatan gaji itu tercantum dalam peraturan presiden atau perpres No.44/2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang diteken pada (18/10/2024). 

Dalam lampiran Perpres tersebut, gaji hakim golongan III dan IV telah meningkat 20%-30%. Rinciannya, untuk hakim golongan III paling kecil sebesar Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Padahal dalam PP RI No.94/2012, gaji pokok golongan III paling kecil sebesar Rp2.064.100 dan paling besar senilai Rp4.294.100.

BACA JUGA: Jokowi Janji Kaji Kenaikan Gaji Hakim, Segini Bocoran Besaran Gaji Pokoknya

Sementara, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil saat ini menjadi Rp3.287.800 meningkat 34,9% dibandingkan dengan sebelumnya Rp2.436.100. Kemudian, gaji paling besar pada golongan IV mencapai Rp6.373.200 naik 28% dibandingkan dengan sebelumnya Rp4.978.000.

Dalam Perpres itu juga memuat soal besaran tunjangan hakim di peradilan agama, peradilan umum hingga militer.  Perinciannya, untuk hakim tingkat banding setingkat ketua mencapai Rp56,5 juta, wakil hakim Rp51,3 juta, hakim utama Rp46,8 juta, hakim utama muda Rp43,7 juta, hakim madya utama Rp40,9 juta, dan hakim madya muda Rp38,2 juta. 

Di sisi lain, untuk hakim tingkat pertama setingkat ketua mencapai Rp37,9 juta hingga Rp24,6 juta; wakil hakim Rp34,4 juta hingga Rp22,3 juta; hakim utama Rp33,7 juta hingga Rp20,5 juta.  Selanjutnya, hakim utama muda Rp31,5 juta hingga Rp19,1 juta; hakim madya utama Rp29,5 juta hingga Rp18 juta dan hakim madya muda Rp27,5 juta hingga Rp16,7 juta.

Adapun, hakim madya pratama Rp25,7 juta hingga Rp 15,6 juta; hakim pratama utama Rp24 juta hingga Rp14,6 juta; hakim pratama madya Rp22,5 juta hingga Rp13,6 juta; hakim pratama muda Rp20,9 juta hingga Rp12,7 juta; dan hakim pratam Rp19,6 hingga Rp11,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca BMKG Senin 2 Desember 2024: Seluruh DIY Hujan Ringan, Kota Jogja Hujan Petir

Jogja
| Senin, 02 Desember 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement