Advertisement
Adik Presiden Prabowo Sebut Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo memberikan sinyal bahwa kakaknya kembali akan menaikkan gaji hakim.
Hashim bahkan mengaku telah membicarakan wacana kenaikan gaji hakim dengan Prabowo baru-baru ini.
Advertisement
Menurutnya, salah satu alasan Prabowo bakal mengerek gaji hakim lantaran para penegak hukum itu meminta kenaikan hingga 100%. Sementara, kenaikan gaji hakim di era Presiden Jokowi hanya sekitar 30% hingga 40%. "Kenaikan nilai hakim yang diajukan oleh para hakim itu 100 persen. Tetapi, saya kira Pak Prabowo akan me-review lagi, mungkin 6 bulan lagi mungkin ada Perpres [Peraturan Presiden] baru ya untuk memenuhi permintaan apa para hakim," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Hashim pun menilai para hakim layak menerima kenaikan gaji. Apalagi, mereka belum menerima kenaikan upah sejak 2012.
Menurutnya, kenaikan gaji hakim juga penting lantaran selama ini pendapatan mereka masih di bawah upah minimum regional (UMR). "Terus terang saja gaji pokok dari para hakim itu dibawa UMR untuk pekerja Indonesia. Itu ternyata demikian saya sudah pelajari ya. Dan ini [Perpres kenaikan gaji] masih work in progress," terang Hashim.
Gaji hakim memang belum pernah naik sejak 2012. Oleh karena itu, di akhir masa jabatan, mantan presiden Jokowi pun meningkatkan gaji hakim golongan III dan IV sebelum lengser dari jabatannya. Peningkatan gaji itu tercantum dalam peraturan presiden atau perpres No.44/2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang diteken pada (18/10/2024).
Dalam lampiran Perpres tersebut, gaji hakim golongan III dan IV telah meningkat 20%-30%. Rinciannya, untuk hakim golongan III paling kecil sebesar Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Padahal dalam PP RI No.94/2012, gaji pokok golongan III paling kecil sebesar Rp2.064.100 dan paling besar senilai Rp4.294.100.
BACA JUGA: Jokowi Janji Kaji Kenaikan Gaji Hakim, Segini Bocoran Besaran Gaji Pokoknya
Sementara, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil saat ini menjadi Rp3.287.800 meningkat 34,9% dibandingkan dengan sebelumnya Rp2.436.100. Kemudian, gaji paling besar pada golongan IV mencapai Rp6.373.200 naik 28% dibandingkan dengan sebelumnya Rp4.978.000.
Dalam Perpres itu juga memuat soal besaran tunjangan hakim di peradilan agama, peradilan umum hingga militer. Perinciannya, untuk hakim tingkat banding setingkat ketua mencapai Rp56,5 juta, wakil hakim Rp51,3 juta, hakim utama Rp46,8 juta, hakim utama muda Rp43,7 juta, hakim madya utama Rp40,9 juta, dan hakim madya muda Rp38,2 juta.
Di sisi lain, untuk hakim tingkat pertama setingkat ketua mencapai Rp37,9 juta hingga Rp24,6 juta; wakil hakim Rp34,4 juta hingga Rp22,3 juta; hakim utama Rp33,7 juta hingga Rp20,5 juta. Selanjutnya, hakim utama muda Rp31,5 juta hingga Rp19,1 juta; hakim madya utama Rp29,5 juta hingga Rp18 juta dan hakim madya muda Rp27,5 juta hingga Rp16,7 juta.
Adapun, hakim madya pratama Rp25,7 juta hingga Rp 15,6 juta; hakim pratama utama Rp24 juta hingga Rp14,6 juta; hakim pratama madya Rp22,5 juta hingga Rp13,6 juta; hakim pratama muda Rp20,9 juta hingga Rp12,7 juta; dan hakim pratam Rp19,6 hingga Rp11,9 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Jumlah Laka dan Korban Jiwa Saat Arus Mudik Lebaran Turun 30%
- Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Advertisement
Advertisement