Advertisement

Promo November

Hakim Vonis Mati Napi Pengendali Narkoba di Lapas Langkat

Newswire
Jum'at, 29 November 2024 - 06:47 WIB
Sunartono
Hakim Vonis Mati Napi Pengendali Narkoba di Lapas Langkat Ilustrasi hukuman (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi), karena terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Advertisement

Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Sayed karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sebab, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara. "Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," tegas Hakim Ketua Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati. JPU Bastian sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) membutuhkan pekerjaan.

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kg atas sabu-sabu yang akan diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara. "Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan. Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Menangi Pilkada, Jalan Menuju Rumah Harda di Godean Dipenuhi Karangan Bunga

Sleman
| Jum'at, 29 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja

Wisata
| Kamis, 28 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement